PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 83
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Personel Bandar Udara meliputi:
- personel teknik Bandar Udara;
- personel elektronika Bandar Udara;
- personel listrik Bandar Udara;
- personel mekanikal Bandar Udara;
- personel pelayanan pergerakan sisi udara;
- personel peralatan pelayanan darat Pesawat Udara;
- personel pemandu parkir Pesawat Udara;
- personel pelayanan garbarata;
- personel pengelola dan pemantau lingkungan;
- personel pertolongan kecelakaan penerbangan- pemadam kebakaran;
- personel saluage;
- personel pelayanan pendaratan Helikopter; dan/atau
- personel keamanan Bandar Udara. pada (2) Personel Bandar Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a sampai dengan huruf I wajib memiliki Sertifikat Kompetensi.
