PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 82
BAB 5 — BANDAR UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan, standar teknis, dan pengoperasian fasilitas Bandar Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 diatur dengan Peraturan Menteri.
