PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 81
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta pelayanan jasa Kebandarudaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(2) Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara
Bandar Udara wajib mempertahankan kesiapan fasilitas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
- melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan f atan kalibrasi; dan
- melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
