PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 80
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Pengoperasian fasilitas Bandar Udara wajib
memenuhi:
- standar kebutuhan; dan
- standar teknis. 2l Standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan kebutuhan minimal fasilitas
Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk menunjang pelayanan dan Keselamatan Penerbangan.
(1) (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan parameter fasilitas yang harus dipenuhi oleh fasilitas Bandar Udara untuk dapat dioperasikan.
