PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 67
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Dalam ha1 Badan Usaha Angkutan Udara memberikan pelayanan tambahan yang bersifat pilihan, Badan Usaha Angkutan Udara dapat mengenakan biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang.
