PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 66
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
kelas ekonomi Angkutan (1) Tarif penumpang pelayanan Udara Niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan komponen:
- tarif jarak;
- pajak;
- iuran wajib asuransi; dan
- biayatuslah/tambahan. pada ayat (1) huruf (2) Tarif jarak sebagaimana dimaksud a terdiri atas biaya pokok rata-rata ditambah dengan keuntungan wajar. asuransi (3) Komponen pajak dan komponen iuran wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perpajakan dan iuran wajib asuransi. (41 Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak.
(5) Komponen biaya tuslah/tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
