Pasal 65
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pemegangizin usaha Angkutan Udara Niaga wajib:
secara a. melakukan kegiatan Angkutan Udara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin usaha diterbitkan dengan mengoperasikan minima-l jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkrrp usaha atau kegiatannya; memitiki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;
mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan an ;
menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut an nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
melayani calon penumpang secara adil 'tanpa diskriminasi atas dasar suku, agarna, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan, setiap jangka waktu tertentu kepada Menteri;
menyerahkan SK No 09331 I A
PRES IDEN
- menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
- melaporkan jika terjadi perubahan penallggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri; dan
- memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan'
(2) Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan
jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan ketentuan:
- Angkutan Udara Niaga berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat mendukung Udara dengan jenis Yang kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute Yang dilaYani;
- Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute Yang dilaYani; dan
- Angkutan Udara Niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilaYani.
(3) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara memiliki
lebih dari 1 (satu) izin usaha, jumlah kepemilikan, dan penguasaan Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)-
. Pasal 66..
Sl( No 09?264 A
PRES IDEN
