Pasal 64
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan:
memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawat'an Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara;
pada
SK No 093310 A
PRES IDEN
d pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan yang e. seorang direksi dan personel manajemen bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan tlsaha Angkutan Udara lainnya.
