PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 68
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan
SK No 093265 A
PRES IDEN
-4t-
(1), (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan setelah berkoordinasi dengan asosiasi Penerbangan nasiona-l dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi pengguna jasa Penerbangan.
