PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 60
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal harus memiliki standar pelayanan yang memenuhi asas pelindungan konsumen, yang meliputi:
- standar pelayanan penumpang kelas ekonomi; dan
- standar pelayanan bagi penumpang berkebutuhan khusus.
(2) Standar
SK No 093230 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESlA
(21 Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan kepada Menteri.
