PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 59
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Setiap Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
yang melayani rute Angkutan Udara Dalam Negeri harus menetapkan kelompok pelayanan sebelum melaksanakan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal.
(2) Pelayanan yang disediakan Badan Usaha Angkutan
Udara Niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- pelayanan dengan standar maksimum;
- pelayanan dengan standar menengah; atau
- pelayanan dengan standar minimum.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam
menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.
