PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 61
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Standar pelayanan penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), merupakan standar pelayanan minimal, yang memuat paling sedikit: jelas terhadap jenis dan spesifikasi a. informasi yang yang ditawarkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
- akses informasi yang jelas dan transparan terhadap pemberlakuan tarif;
- syarat dan ketentuan pengangkutan yang tidak bertentangan dengan asas pelindungan konsumen;
- informasi kepastian operasional Penerbangan;
- penumpang memperoleh hak dan pelindungan ketika Penerbangannya mengalami gangguan operasional termasuk gangguan Penerbangan pada skala besar;
- penumpang berkebutuhan khusus memperoleh akses terhadap pelayanan Angkutan Udara tanpa ada diskriminasi dan memiliki hak untuk menyampaikan kebutuhannya selama Penerbangan;.dan
- penumpang memiliki a untuk menyampaikan keluhan dan setiap keluhan wajib ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Angkutan Udara.
(2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
- standar pelayanan sebelum Penerbangan;
- standar pelayanan selama Penerbangan; dan
- standar pelayanan setelah Penerbangan.
(3) Standar
SK No 093309 A
PRES lDEN
(3) Standar pelayanan minimal penumpang Angkutan
Udara ditetapkan oleh Menteri.
