PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 6
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan rancang
bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengacu pada standar rancang bangun yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal rancang bangun Pesawat Udara, mesin
Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Terbang yang akan diproduksi, harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat sertifikat organisasi ranca.ng baqgun dari Menteri.
(3) Sertifikat...
SK No 093237 A
PRES IDEN
(3) Sertifikat organisasi rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
- menyerahkan aplikasi sertifikasi organisasi rancang bangun;
- memiliki surat izin usaha untuk pemohon dalam negeri;
- memiliki sertifikat organisasi rancang bangun dari otoritas nega_ra asal untuk aplikan luar negeri;
- memiliki organisasi, prosedur kerja dan sumber daya manusia yarlg memadai; dan
- menyelesaikan 5 (lima) fase sertifikasi.
