PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 7
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, atau baling-
baling Pesawat Terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangu4 untuk diproduksi, harus memiliki sertifikat tipe yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar Kelaikudaraan rancang bangun dan telah memenuhi uji tipe.
(3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit meliputi:
- pengujian rangka;
- pengujian mesin;
- pengujian fungsi sistem di darat;
- pengujian fungsi sistem di udara; dan
- pengujian kemampuan terbang.
Pasal8... SK No 093238 A
PRES IDEN
