PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-
baling Pesawat Terbang yang akan dibuat untuk digunakan secar sah harus memiliki rancang bangun. (21 Rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling. Pesawat .Terbang sebagaimana di aksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar Kelaikudaraan.
