PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 56
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal oleh perusahaan Angkutan Udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumparlgnya sendiri yang diturunkan pada Penerbangan sebelumnya.
