PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 57
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
asing khusus pengangkut Kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut Kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan jika:
- tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara Indonesia untuk melakukan kegiatan Angkutan Udara;
- bencana alam; dan/atau
- bantuan kemanusiaan.
Pasal 58. . .
SK l'{o 093263 A
PRES IDEN
