Pasal 54
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri
hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional yang telah mendapat Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang dari Menteri.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri. (41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada alrat
(3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional.
(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal lainnya.
Pasa-l 55
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar
negeri yang dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
(2) Kegiatan .
SK No 093262 A
PRES IDEN REPUBLIK lNDONESIA
(2) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dan
kegiatan Angkutan Lldara Bukan Niaga luar negeri yang dilakukan oleh Pesawat Udara Sipil Asing wajib mendapatkan izin terbang, yang terdiri atas:
- diplomatic clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri;
- securitg clearance, dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan; dan
- persetujuan terbang, dari Menteri.
