Pasal 53
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasiona-l dapat melakukan kerja sarna Angkutan Udara dengan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional dapat melakukan kerja sarna dengan perusahaan Angkutan Udara asing untuk melayani Angkutan Udara Luar Negeri.
(3) Kerja salna Angkutan Udara untuk melayani Angkutan
Udara Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat . sesuai dengan (1) dan ayat (2), dilaksanakan kesepakatan dalam perjanjian hubungan udara b.ilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasa] 51.
(4) Kerja . .
SK No 093261 A
PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESlA
(4) Kerja sarna Angkutan Udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
