Pasal 52
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral
mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut. (21 Perjanjian plurilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian yang dilakukan antara 1 (satu) negara dan organisasi komunitas negara atau antarorganisasi komunitas negara, yang keanggotaannya bersifat terbuka.
(3) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu
organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai Angkutan Udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati da-lam perjanjian tersebut.
