Pasal 51
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal luar negeri
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal nasional, dan/atau perusahaan Angkutan Udara Niaga bedadwal asing untuk mengangkut penumpang dan Kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilatera-l. (21 Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang
dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan 1 (satu) negara asing yang menjadi mitra perikatan (contracting partg).
(3) Perjanjian multilateral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perjanjian Angkutan Udara yang bersifat khusus atau umum yang dilakukan oleh Pernerintah Republik Indonesia- dengan beberapa negara asing yang menjadi mitra perikatan dan anggota dalam perjanjian ini bersifat tetap. Pasal52...
SK No 093260 A
PRES IDEN
