PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 50
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal hanya
dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan perusahaan Angkutan Udara asing yang telah mendapat persetujuan Rute Penerbangan dari Menteri.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal
nasional dan perusahaan Angkutan Udara asing dilarang melakukan penjualan Tiket Penerbangan sebelum persetujuan Rute Penerbangan diterbitkan.
