PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 45
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Dalam hal Pesawat Udara Indonesia dioperasikan di
negara lain, tanggung jawab, dan fungsi pengawasan Pesawat Udara tersebut dapat dilimpahkan kepada otoritas Penerbangan sipil asing melalui perjanjian antarnegara. (21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksttd pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
- pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yang meliputi:
- sertifikatKelaikudaraanpesawat;
- sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan
- Lisensi kru Pesawat Udara.
