PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 43
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) dilakukan pengawasan oleh negara
dimana pesawat itu terdaftar kecuali dilakukan pelimpahan tanggung jawab dan fungsi yang dituangkan melalui perjanjian antarnegara. (21 Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan;
- pengakuan terhadap Lisensi dan sertifikat yang diterbitkan oleh negara pendaftaran yarrg meliputi:
- sertifikat Kelaikudaraan pesawat;
- sertifikat stasiun Penerbangan di Pesawat Udara; dan
- Lisensi personel Pesawat Udara.
Pasa] 44 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin pengoperasian Pesawat Udara asing dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri.
