PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 46
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan tanggung jawab dan fungsi pengawasan operasi Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diatur dengan Peraturan Menteri.
