PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 30
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara,
baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan oleh:
- Badan Usaha Angkutan Udara yang telah memiliki sertifikat operator Pesawat Udara;
- badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara; atau
- personel ahli perawatan Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
(2) Sertifikat...
SK No 093250 A
PRES IDEN
(2) Sertifikat organisasi perawatan Pesawat Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
