PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 29
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
wajib merawat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan Kelaikud araan secara berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang harus membuat program perawatan Pesawat Udara yang disahkan oleh Menteri.
