PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 31
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Selain perusahaan Angkutan Udara, badan hukum organisasi perawatan Pesawat Udara, dan personel ahli perawatan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1), perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat
Udara, baling-baling Pesawat Terbang;, dan komponennya juga dapat dilakukan oleh pabrik pembuat Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang, dan komponen.
