PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 26
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat Udara tanpa a sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 yang wajib memiliki sertifikat pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak hanya untuk Pesawat Udara tanpa awak yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat
Udara tanpa awak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memenuhi persyaratan:
- memiliki Perizinart Berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinart kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
- memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara tanpa awak dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
- memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara tanpa awak dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara tanpa awak;
- memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara tanpa awak;
- memiliki standar perawatan Pesawat Udara tanpa awak; dan
- memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamana-n Penerbangan nasional.
