PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 25
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan :
- memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
- memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
- memiliki darrrlatau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
- memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
- memiliki prograrn perawatan Pesawat Udara; dan
- memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan prograrn Keamanan Penerbangan nasional. Pasal26... SK No 093247 A
PRES IDEN
-19
