PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 27
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Kepemilikan Pesawat Udara dala rangka proses
perizinan Angkutan Udara berupa:
pembelian tunai;
pembelian angsuran yang berupa perjaniian jual beli dengan garansi kepemilikan yang disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk penge sahan perj anj ian ;
sewa
SK No 093248 A
PRES IDEN
c sewa menyewa Pesawat Udara dengan hak opsi untuk membeli yang dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan oleh notaris;
- hibah atau hadiah yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; atau
- putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penguasaan Pesawat Udara dalam rangka proses
perizinan Angkutan Udara berupa:
- sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha luar negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan, dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
- sewa Pesawat Udara dari perusahaan Angkutan Udara asing dalam bentuk perjanjian dry lease dan diregistrasikan;
- sewa Pesawat Udara dari pemberi sewa guna usaha dalam negeri yang bukan merupakan perusahaan Angkutan Udara atau operator Penerbangan dalam bentuk perjanjian dry atau wet lease;
- sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian dry lease; atau
- sewa Pesawat Udara dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga nasional lain dalam bentuk perjanjian wet lease, untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang serta wajib mempertahankan jumlah minimal penguasaan Pesawat Udara.
