PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 16
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan
