PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 15
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Pesawat Udara yang telah memiliki tanda pendaftaran dapat dihapus tanda pendaftarannya jika:
- permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan:
- telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
- diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
- akan dipindahkan pendaftarannya ke negara iain;
- rusak totalnya Pesawat Udara akibat kecelakaan;
- tidak digunakannya lagi Pesawat Udara;
- Pesawat Udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan;
- terjadi cedera janji atau wanprestasi oleh penyewa Pesawat Udara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- tidak dapat mempertahankan sertifikat Kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
