PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 17
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap Pesawat Udara yang dioperasikan wajib
memenuhi standar Kelaikud ar aar,.
(2) Pesawat Udara yang telah memenuhi standar
Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat Kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian Kelaikudaraan.
