PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 130
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Da-lam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Penerbangan.
