PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 129
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi
SK No 093287 A
PRES IDEN
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
