PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 131
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud.
