PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 123
BAB 7 — MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN
(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: jasa Penerbangan; a. komitmen pimpinan penyedia
- penunjukan penanggung jawab utama keselamatan;
- pembentukan unit manajemen keselamatan;
- penetapan target kinerja keselamatan;
- penetapan indikator kinerja keselamatan;
- pengukuranpencapaiankeselamatan;
- dokumentasi data keselamatan; dan
- koordinasi penanggulangan gawat darurat.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sarna atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional.
(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan
harus dipublikasikan kepada masyarakat.
