PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 122
BAB 7 — MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN
(1) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa
Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) paling sedikit memuat:
- kebijakan
SK No 093284 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
- kebijakan dan sasaran keselamatan;
- manajemen risiko keselamatan;
- jaminan keselamatan; dan
- promosi keselamatan. (21 Sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, sifat dan kompleksitas dari pengoperasian yang dilaksanakan berdasarkan sertifikat operasinya serta gangguan dan risiko keselamatan yang terkait dengan risikonya.
