PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 124
BAB 7 — MANAJEMEN KESELAMATAN PENYEDIA JASA PENERBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 sampai dengan Pasa-l 123 diatur dengan
Peraturan Menteri.
