PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 102
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk
kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar Udara umum; dan/atau
- pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar Udara umum dan belum ada moda transportasi yang memadai.
