PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 101
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan
langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk tujuan medical euacuation dan/atau penanganan bencana.
