PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 103
BAB 5 — BANDAR UDARA
Perubahan status Bandar Udara Khusus untuk melayani kepentingan umum harus memenuhi:
- kriteria cakupan, peran, hierarki dan klasifikasi Bandar Udara di dalam Tatanan Kebandarudaraan Nasional; dan
- ketentuan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kelayakan sebagai Bandar Udara umum.
Pasal 1O4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Khusus, serta perubahan status menjadi Bandar Udara yang dapat melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 99 sampai dengan Pasal 103 diatur dengan Peraturan Menteri.
