Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:
- melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan/atau
pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dokumentasi dan informasi ilmiah
berdasarkan kontrak kerja sama;
- melaksanakan Paket Edukasi Kelautan Pulau Pari
pada Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan
Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi,
Pulau Pari berdasarkan kontrak kerja sama;
- melaksanakan jasa royalti atas lisensi berdasarkan
kontrak kerja sama; dan
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV,
dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu
pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
