PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah; dan
Sekretariat Utama.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.166
