PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Pusat Penelitian Oseanografi berupa penggunaan kapal
Baruna Jaya VIII dan pada Pusat Penelitian Laut Dalam
berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VII sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, tidak
termasuk biaya bahan bakar.
www.peraturan.go.id
2016, No.166 -4-
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar nilai harga pasar.
