PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 77A
(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional;
acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan
pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Struktur Kurikulum
Paragraf 1 Umum
