PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 76
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam
mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku
efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:
mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
menyelenggarakan ujian nasional;
memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
menelaah . . .
- menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran.
- Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB XIA sehingga BAB XIA berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA
KURIKULUM
Bagian Kesatu Kerangka Dasar
