PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 72
(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
menyelesaikan seluruh program Pembelajaran;
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
lulus ujian sekolah/madrasah; dan
lulus Ujian Nasional.
(1a) Khusus . . .
(1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 76 sebagai berikut:
