Pasal 43
(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium
ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam
jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di
perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing- masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan
buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a)Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
(6) Standar . . .
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap
satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
- Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
